CNN Indonesia Bacaan 2 menit

MK: Pencopotan Terdakwa Kepala Daerah Kontra Rezim Perlu Usul DPRD

MK: Pencopotan Terdakwa Kepala Daerah Kontra Rezim Perlu Usul DPRD
MK menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah karena tindak pidana politik terkait perbedaan pandangan dengan rezim, memerlukan usulan DPRD. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang terjerat kasus tindak pidana politik karena berbeda pandangan dengan rezim tidak bisa dihentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD baru bisa dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.

MK menjelaskan tindak pidana politik yang dimaksud merupakan perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda