Surat Keterangan ijazah Gibran tidak sah dan dibatalkan MA, apa konsekuensinya?

Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Apa konsekuensi putusan tersebut? Dan bagaimana perjalanan perkara itu?
Bagaimana perjalanan perkara?
Perkara ini diajukan oleh Subhan, seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal & Rekan.
Dia mengjukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Subhan menggugat Kemendikdasmen sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh BBC News Indonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



