Usai MK, Kini MA Juga Batalkan Bukti Kelulusan SMA Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara yang menyangkut surat keterangan atau ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



