Profil Subhan Palal, Penggugat Suket Ijazah SMA Gibran ke MA

Seorang warga bernama Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatannya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.
Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi putusan itu lewat Juru Bicara MA, Yanto, namun pihaknya belum menerima informasi.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



