CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Status PPPK Non-ASN Naik Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Status PPPK Non-ASN Naik Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah bersama DPR menyepakati pengangkatan seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat finalisasi mengenai kepegawaian yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pengangkatan status PPPK paruh waktu ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi mencakup seluruh lintas profesi di ranah non-ASN.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujar Prasetyo.

Prasetyo merinci pengalihan status tersebut mencakup berbagai formasi tenaga honorer dan non-ASN, mulai dari dosen, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, hingga tenaga teknis dan pelaksana pelayanan lainnya.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda