Aturan Baru DHE: Ekspor ke Korsel, Jepang dan Eropa Kini Dapat Relaksasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan tambahan negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Negara tambahan itu adalah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, yang ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Sebelumnya hanya terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia.
"Jadi ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebagaimana diketahui, kebijakan umum DHE sebetulnya mewajibkan para eksportir untuk repatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391711/original/049335100_1793948126-email-attachment_2026_11_06_ardiansyah-putra_bukan-cuma-ulubelu-lampung-punya-harta-karun-panas-bumi-di-suoh-dan-rajabasa_1001826517.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391648/original/054820100_1793945920-IMG_3139.jpg)
