CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Lahan Bekas Karhutla untuk Pertanian? Ini Syaratnya

Lahan Bekas Karhutla untuk Pertanian? Ini Syaratnya
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka peluang pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Namun, pemanfaatannya tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan status lahan dan kesesuaian fungsinya.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, lahan bekas karhutla yang masuk kawasan hutan negara harus dikembalikan fungsinya melalui program rehabilitasi dengan tanaman kehutanan. Sementara itu, lahan yang berada di luar kawasan hutan dapat disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengembangan program pangan dan energi tidak dilakukan dengan mengorbankan kawasan hutan.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Martyasari Rizky. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda