Mulai 2027, Bea Cukai Siapkan Pengawasan Produksi Vape

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan produk rokok elektrik atau vape yang beredar secara legal dan memenuhi kewajiban cukai tidak mengandung narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Bea Cukai menegaskan, vape yang mengandung narkotika ditemukan beredar melalui jalur ilegal dan tidak menggunakan pita cukai resmi. Dengan demikian, produk tersebut berada di luar rantai pasok yang selama ini diawasi pemerintah.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan vape berisi narkotika yang menggunakan pita cukai resmi.
"Kalau yang diawasi oleh pemerintah itu pasti berpita cukai. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami kumpulkan hingga hari ini, tidak ada penemuan vape berisi narkoba yang ditempeli pita cukai resmi.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh haa. Hak cipta artikel milik penerbit.



