CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

Aturan RI Ubah Dunia, TikTok-Instagram Dituntut Tanggung Jawab

Aturan RI Ubah Dunia, TikTok-Instagram Dituntut Tanggung Jawab

Jakarta, CNBC Indonesia - Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital juga menjadi tanggung jawab perusahaan teknologi.

Pasalnya, sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun menghadapi berbagai risiko di internet, sehingga platform digital harus turut mengambil langkah perlindungan melalui penerapan PP Tunas.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menilai, pelindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses media sosial, tetapi juga harus mencakup game online, perdagangan elektronik, dan berbagai layanan digital yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Intan Rakhmayanti Dewi. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda