Pemerintah Tambah 3 Negara Baru untuk Penempatan DHE SDA
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391847/original/045086100_1793953868-IMG_6628.jpeg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valuta asing berkaitan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Seiring hal itu, OJK juga mengingatkan bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA untuk dapat mengelola dana itu secara prudent, efisien dan produktif.
Adapun per 1 September 2026, pemerintah menerapkan relaksasi melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE SDA. Melalui ketentuan itu, eksportir sektor pertambangan tertentu mendapatkan opsi untuk bisa menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN.
"OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Tira Santia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391979/original/086632400_1793960375-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_16.54.42.jpeg)

