CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Kejagung Sebut 'Raja Nikel' AK di Kasus Korupsi Nikel Tak Berada di RI

Kejagung Sebut 'Raja Nikel' AK di Kasus Korupsi Nikel Tak Berada di RI
Foto: (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini merilis kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan 5 perusahaan 'Raja Nikel' AK atau yang ramai disebut Arif Kurniawan. Namun, posisi terduga tersebut saat ini tidak berada di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri menguraikan, posisi AK saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Namun, berdasarkan penelusuran tim penyelidik, dalam kajiannya bekerjasama dengan instansi lain dari perlintasan saat ini telah ditemukan bahwa yang bersangkutan berada di luar negeri.

"Dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya," tegas Saiful dalam Konfrensi Pers yang digelar Jumat (6/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda