CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun
Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan negara Rp17,7 trilin dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN

Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2017-2025 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,74 triliun.

Demikian termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jaksa menyampaikan Samin Tan melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun…

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda