CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Sebulan Dekat Deadline, DPR Terima DIM RUU Rampas Aset dari Pemerintah

Sebulan Dekat Deadline, DPR Terima DIM RUU Rampas Aset dari Pemerintah
Suasana rapat terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Sekitar sebulan jelang tenggat waktu (deadline) pengesahan RUU perampasan aset, Komisi III DPR secara resmi telah menerima Daftar Invetaris Masalah (DIM) bakal beleid tersebut dari pemerintah, Rabu (5/11).

Penyerahan dilakukan dalam rapat Komisi III yang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah.

Pejabat pemerintahan yang terlihat di antaranya Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Edward Sharief Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Terimakasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisir masalah RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokahman dalam rapat, Kamis (5/11).

Habib mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada awal masa sidang II DPR hingga Desember mendatang. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU perampasan aset itu ditargetkan disahkan saat Rapat Paripurna pada 15 Desember mendatang.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda