CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Putusan MK soal Gugatan UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru-buru

Putusan MK soal Gugatan UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru-buru
Ilustrasi. MK tak terima gugatan IKN. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus disiapkan secara matang dan menyeluruh.

Hal itu disampaikan MK dalam pertimbangan putusan 359/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adanya batasan waktu penetapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota memang diperlukan lantaran masih harus menunggu persiapannya rampung.

"Bahwa ketiadaan batas waktu ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara sangat diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh," ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang, Kamis (29/10).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda