Pengemudi Dilarang Kasih Duit ke 'Pak Ogah'

Pengguna kendaraan bermotor diminta untuk tidak lagi memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar atau kerap disebut 'pak ogah'. Kebiasaan ini dianggap sebagai tindakan keliru yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Pak ogah dipahami sebagai sebutan bagi orang-orang yang berdiri di persimpangan jalan, putar balik (U-turn), atau jembatan untuk mengatur lalu lintas. Mereka mengharapkan imbalan uang dari pengendara dalam pekerjaan itu.
"Jangan normalisasi memberi kepada Pak Ogah," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis (29/10).
Dijelaskan meski memberi uang kecil terlihat sepele, namun kebiasaan ini dinilai dapat mendorong praktik pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 ayat 1 yang isinya "Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan…
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385400/original/027242500_1793256901-WhatsApp_Image_2026-10-29_at_13.48.57.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385274/original/070807500_1793249674-Proses_filling_oli_Pertamina_pada_kemasan_botol_dan_pemasangan_tutup_botol.jpg)