Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.
Mengutip keterangan resmi OJK, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Romys Binekasri. Hak cipta artikel milik penerbit.



