Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik penyalahgunaan data pribadi makin marak terjadi, salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Seseorang bisa saja tidak menyadari dirinya memiliki tunggakan utang hanya lantaran datanya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Situasi ini tentu sangat merugikan, apalagi jika korban baru mengetahuinya saat ditagih oleh penagih utang (debt collector) atau ketika hendak mengajukan kredit lain. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek apakah data pribadinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat layanan ini, masyarakat dapat melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan tersebut dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Zefanya Aprilia. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4128849/original/008380900_1660882071-000_328M64Y.jpg)
