CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar sanksi di Pasar Modal sepanjang 2026. Lembaga tersebut mengatakan penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan penegakan hukum yang menjadi aspek penting dalam pengawasan dan akuntabilitas OJK.

Berikut adalah daftar sanksi yang dijatuhkan OJK:

Dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), OJK menjantuhkan sanksi kepada dua orang, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Dalam kasus Perdagangan Saham PTKioson Komersial IndonesiaTbk (KIOS) Periode Januari 2021 s.d. April 2022,OJK memberikan sanksi kepada: Roby Tan, dengan denda Rp1,4 miliar Trisno Wibowo, dengan denda Rp1,4 miliar. Jordy Liman, dengan denda Rp1,4 miliar Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Tim Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda