Penyadapan Presiden Gunakan LIMS Secara Ilegal, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyadapan ilegal terhadap banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto disebut menggunakan server Lawful Interception Management System (LIMS). Nomor tersebut disadap tanpa proses penegakan hukum.
Apa sebenarnya LIMS?
LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses penyadapan komunikasi dengan jaringan telekomunikasi.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mengatakan penyadapan yang sah atau lawful interception (LI) merupakan sistem penyadapan yang sah. Sistem itu digunakan untuk penyidikan terorisme dan aktivitas kriminal serius dan membantu lembaga penegak hukum.
LI menyediakan penyadapan konten dan pengungkapan data mengenai komunikasi elektronik. Dengan sistem tersebut, diklaim akan membuat komunitas global yang lebih aman.
Sementara laman IC Services menjelaskan penyadapan yang sah berbeda dengan penyimpanan data. Penyadapan sah akan menanagkap konten komunikasi seperti kata yang diucapkan, teks pesan, file yang dikirim secara real time.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.



