CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai 18 November 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan mencakup di antaranya Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.

Lianiwati juga terbukti melakukan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah atau instruksi dari nasabah. Tindakan ini melanggar Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda