Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal. Salah satunya, pada para pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). 000 kepada 3 anggota Direksi BOGA. Mengutip keterangan resmi OJK,sanksi tersebut diberikan terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020. Ketiga direksi yang dikenai sanksi tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA tahun 2017 hingga 2020. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Romys Binekasri. Hak cipta artikel milik penerbit.



