CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Dalam pemeriksaan terhadap transaksi saham tersebut, OJK menemukan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pihak, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

OJK mengungkapkan, praktik manipulasi dilakukan melalui pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda