CNBC Indonesia Bacaan 4 menit

Geger Kasus Penyadapan Presiden, Waspada Spyware Pegasus

Geger Kasus Penyadapan Presiden, Waspada Spyware Pegasus
Foto: Irwasum Polri, Komjen. Pol. Asep Edi Suheri saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga RI dihebohkan dengan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan ilegal, termasuk terkait Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini mengingatkan publik atas perangkat penyadapan buatan Israel, yang disebut tercanggih di dunia yang mampu membobol HP tokoh-tokoh penting global.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda