Gaji Rp4 Juta Masih Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Cek Link dan Syarat

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berisi batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid terbaru ditetapkan gaji ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Ada juga disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, dengan komponen dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan acuan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan berdasarkan laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Komponen itu mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.



