Pajak Digital Bukan Pajak Baru, DJP Tegaskan Remitansi Tak Dikenakan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan pajak baru. Skema ini juga tidak akan membuat seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer uang dan remitansi, otomatis dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penjelasan ini disampaikan DJP menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menyebut bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce akan mulai memungut pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib dan berbasis teknologi.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485687/original/071253500_1769524080-1756f35c-ee91-4c96-861f-adbd26f34d5c.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881567/original/061423100_1719967228-fotor-ai-2024070373734.jpg)