CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

OJK Tutup 1 Bank di Sumsel, Ada Masalah Modal

OJK Tutup 1 Bank di Sumsel, Ada Masalah Modal
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berada di Sumatra Selatan.

Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.

Sebagai informasi, BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," demikian penjelasan otoritas pengawas perbankan tersebut pada Selasa (3/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda