Kemenkeu Pastikan Tak Ikut Miliki Saham BEI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363350/original/099234600_1790852372-1000459844.jpg)
Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia untuk menjadi pemegang saham BEI.
Danantara Indonesia sebelumnya telah menyampaikan minat untuk mengambil bagian dalam kepemilikan saham bursa. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memperkirakan porsi saham yang dapat dimiliki lembaganya dalam skema demutualisasi BEI berkisar 5 hingga 10 persen.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan proses penjajakan calon pemegang saham masih berlangsung. Namun, BEI belum dapat memublikasikan nilai penawaran maupun rincian proses tersebut.
Adapun proses demutualisasi BEI saat ini telah memasuki tahap perubahan Anggaran Dasar. Perubahan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377507/original/002666400_1792467532-1000479419.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389275/original/081441400_1793702788-email-attachment_2026_11_03_immanuel-christian_kssk-ekonomi-ri-diproyeksi-tumbuh-54-55-tekanan-global-meningkat_IMG_8631.jpeg)
