Liputan6 Bacaan 1 menit

Penasihat Khusus Presiden Usul Pajak Pembalut 0%

Penasihat Khusus Presiden Usul Pajak Pembalut 0%
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Plaza BPJamsostek, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Selain mengusulkan penghapusan pajak pembalut dan JHT, Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Ia menilai besaran PTKP perlu disesuaikan dengan perkembangan upah dan biaya hidup. Dengan begitu, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP,” ujar Iqbal.

Iqbal juga berpandangan bahwa batas PTKP setidaknya perlu setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan skema tersebut, pekerja yang menerima upah minimum tidak dibebani pajak penghasilan atas pendapatan sebesar upah minimum.

Menurutnya, peningkatan batas PTKP dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Penghasilan yang tidak terpotong pajak diharapkan dapat digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga turut menggerakkan perekonomian.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda