Menteri P2MI dan Kepala Badan Karantina Teken MoU, Ini Isinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kantor Barantin, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, kerja sama tersebut mencakup tiga agenda utama, mulai dari edukasi aturan karantina bagi pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran purna melalui program ekspor, hingga penyediaan fasilitas pelayanan di bandara dan pelabuhan.
Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah pemanfaatan fasilitas milik Barantin di bandara dan pelabuhan untuk mendukung pelayanan KP2MI. Dengan demikian, petugas KP2MI nantinya dapat memberikan pendampingan secara langsung kepada pekerja migran, baik yang akan berangkat maupun yang kembali ke Tanah Air.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Martyasari Rizky. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334127/original/030623300_1787821057-Menteri_Perdagangan_Budi_Santoso-27_Agustus_2026d.jpeg)


