DEN Ungkap Wajib TKDN 60% Untuk Mobil Listrik Jalan Tahun Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebutkan bahwa kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan mobil listrik ditetapkan sebesar 60% mulai tahun depan. Ketentuan peningkatan batas minimal komponen lokal tersebut diiringi dengan kewajiban memproduksi battery pack di dalam negeri.
Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto mengungkapkan regulasi TKDN yang dirancang oleh Kementerian Perindustrian untuk memperkuat ekosistem industri manufaktur otomotif domestik. Kelak, TKDN 60% mewajibkan perakitan komponen baterai dari sel menjadi pack dilakukan sepenuhnya di Indonesia.
"Kalau 60%, jadi TKDN 60% itu artinya komponen dalam negeri untuk mobil listrik itu 60% harus diproduksi di dalam negeri. Kalau 60% itu battery pack-nya. Jadi kalau baterai kan kita mulai dari sel, selnya digabung-gabung itu menjadi pack.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Firda Dwi Muliawati. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339277/original/000665000_1788409806-b3f5359b-7528-4d4f-97f9-3a1ca461170b.jpg)
