CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Menko Yusril Ungkap Alasan Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar

Menko Yusril Ungkap Alasan Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menggelar jumpa pers terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (3/11). (CNN Indonesia TV)

Mabes Polri mengumumkan tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu tersangka yang berinisial LSP adalah jenderal polisi.

"Inisial LSP jenderal polisi aktif," ujar Yusril dalam konferensi pers, Jakata, Selasa (2/11) malam.

Walaupun target penyadapan itu adalah presiden, Yusril mengatakan sejauh ini para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar oleh kepolisian.

Dia bilang para tersangka sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda