CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Nanas Lagi, Ada Bukti Baru

Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Nanas Lagi, Ada Bukti Baru
Ilustrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kembali mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin mengatakan penetapan kembali itu dilakukan berdasarkan bukti baru. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum setelah jaksa menghadapi gugatan praperadilan.

Jaksa menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026 telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini," kata Syarifuddin, Selasa (3/11).

Kejati Sulsel menyebut salah satu bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut adalah Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda