CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Rapat DPR-Kejagung Bahas Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Rapat DPR-Kejagung Bahas Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Ilustrasi. Kejaksaan Agung mengingatkan pentingnya kajian mendalam terkait perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) dalam RUU Perampasan Aset. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Kejaksaan Agung RI mengingatkan proses perampasan aset tanpa pemidanaan perlu dikaji secara hati-hati sebab merupakan pembatasan terhadap hak milik.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPI) dengan Komisi III membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11).

"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Konsep merampas tanpa proses pidana ini dikenal dengan nama Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, perampasan aset yang dilakukan tanpa proses pidana memungkinkan celah bagi aparat untuk melakukan kesewenang-wenangan.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda