CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Polri: Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Terjadi Sejak 2025

Polri: Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Terjadi Sejak 2025
Mantan Kapolri Listyo Sigit jadi tersangka kasus penyadapan. Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026.

Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda