CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Menkeu Bantah Pungut Pajak Baru ke Transfer Antarbank - Dompet Digital

Menkeu Bantah Pungut Pajak Baru ke Transfer Antarbank - Dompet Digital
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026.

Kabar tersebut sebelumnya dikabarkan akan menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).

Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

"Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Suahasil menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi pada 2 November.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda