Bahlil Lapor Prabowo Soal Larangan Transit Ekspor Sumber Daya Alam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373785/original/071491900_1791981861-Menteri_ESDM_Bahlil_Lahadalia-14_Oktober_2026a.jpg)
Pemerintah sendiri telah menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, komoditas yang difokuskan meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferroalloy), sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap hingga siap diterapkan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat kontrol serta pengawasan atas ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus memperkuat posisi tawar (bargaining position) Indonesia saat bernegosiasi dengan pembeli internasional.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman Hakim. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377507/original/002666400_1792467532-1000479419.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389275/original/081441400_1793702788-email-attachment_2026_11_03_immanuel-christian_kssk-ekonomi-ri-diproyeksi-tumbuh-54-55-tekanan-global-meningkat_IMG_8631.jpeg)
