Revisi Aturan, Pengusaha Mikro Bakal Otomatis Jadi Anggota Kadin

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkap para pengusaha mikro akan secara otomatis tergabung menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kebijakan tersebut akan resmi berlaku setelah proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin rampung.
Maman menjelaskan pengusaha mikro yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) nantinya akan langsung diakui sebagai anggota Kadin tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Kita memasukkan saudara-saudara kita teman-teman yang usaha mikro ke dalam keanggotaan, otomatis menjadi anggota KADIN," ujar Maman usai menerima kunjungan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Maman menjelaskan keanggotaan tersebut dirancang agar pelaku usaha besar yang bernaung di bawah Kadin dapat turun tangan langsung membantu agar pengusaha bisa naik kelas.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377507/original/002666400_1792467532-1000479419.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389275/original/081441400_1793702788-email-attachment_2026_11_03_immanuel-christian_kssk-ekonomi-ri-diproyeksi-tumbuh-54-55-tekanan-global-meningkat_IMG_8631.jpeg)
