Liputan6 Bacaan 1 menit

Marak Perbankan Obral Bunga di Atas Penjaminan LPS

Marak Perbankan Obral Bunga di Atas Penjaminan LPS
Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Keputusan ini diambil saat porsi simpanan perbankan yang menawarkan bunga di atas batas penjaminan justru meningkat.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan porsi simpanan dengan bunga off-rate (di atas TBP) naik menjadi 36,06% pada September 2026, dari sebelumnya 34% pada Agustus 2026.

"Pada bulan September mencapai 36,06%, meningkat dari 34% di bulan Agustus yang lalu," kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Anggito menjelaskan, keputusan menahan TBP dilakukan setelah LPS menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin pada Juli 2026.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda