Maman Luruskan Isu Pajak UMKM, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368378/original/048406900_1791431227-email-attachment_2026_10_08_adyanugrahadi_menteri-umkm-jadi-pengampu-ekosistem-ojol-kawal-kemitraan-dengan-aplikator_IMG_7378.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha.
“Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya dalam satu tahun Rp 500 juta. Artinya, dengan rata-rata sekitar Rp 40 juta per bulan, mereka tidak dikenakan pajak,” kata Maman dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi isu pengenaan pajak terhadap pelaku usaha yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang Warung Tegal (Warteg), jasa pijat, usaha pangkas rambut, dan sektor lainnya yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Nurmayanti. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290712/original/010790800_1783492254-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-8_Juli_2026a.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316962/original/070809900_1785997998-Ilustrasi_PHK-UnsplashVitaly_Gariev.jpg)