Liputan6 Bacaan 1 menit

Buruh Minta Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2027

Buruh Minta Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2027
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, (8/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025,” kata Said Iqbal dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda