Daftar Korban Penyadapan LSP: Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," katanya. Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon sejumlah pihak. Berikut daftarnya: a. Presiden RI b. Pejabat negara c. Tokoh-tokoh politik d. Media e. Tokoh ormas f. LSM g. Pengusaha
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363350/original/099234600_1790852372-1000459844.jpg)
