Kabareskrim Ungkap Modus Penyadapan LSP Terhadap Prabowo hingga Media

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tiga tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Hal itu diungkapkan Asep dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," katanya. Adapun modus operandinya, menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidik maupun lampiran LP pada kurun waktu tahun 2025-2026. Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannnya dengan penegakan hukum. "Dan menghapus jejak pada tahun 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut, yang seharusnya kegiatan pemantauan sesuai dengan aturan Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (hak asasi manusia), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363350/original/099234600_1790852372-1000459844.jpg)
