Buruh Minta Gaji Rp7,5 Juta Sebulan Bebas Pajak Penghasilan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Dengan usulan tersebut, pekerja bergaji hingga Rp7,5 juta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan batas PTKP saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan sudah tak sesuai dengan perkembangan upah minimum.
Ia menilai kenaikan batas tersebut diperlukan agar pekerja, terutama yang menerima upah minimum, tidak terbebani pajak ketika memperoleh tambahan penghasilan dari lembur, bonus, maupun tunjangan hari raya (THR).
"Usulan kami PTKP-nya menjadi Rp7,5 juta. Setidak-tidaknya sama dengan PTKP senilai upah minimum tertinggi saat ini, sekitar Rp5,9 juta di Karawang dan Bekasi.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363350/original/099234600_1790852372-1000459844.jpg)
