KPK Sita Rp 2 M dari Bos KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, di mana hal ini berkaitan dengan dugaan kasus digitalisasi SPBU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan proses penyitaan tersebut. Adapun uang yang disita mencapai Rp 2 miliar dari seorang saksi dengan inisial BR.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin)," kata Budi di Gedung Merah KPK, Jumat (6/11/2026).
Adapun dugaannya yakni perkara tindak pidana korupsi digitalisasi SPBU periode 2018-2023.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386130/original/036407300_1793332296-6278471090258515359.jpg)

