Wamenko Dradjad: Ada Cara Lain Keruk Pajak Tanpa Kejar-kejar Rakyat

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan ada sumber-sumber penerimaan pajak lain yang bisa diambil tanpa harus membebani masyarakat. Menurutnya, pajak penghasilan bukan satu-satunya sumber penerimaan.
Lagipula, pemerintah sudah menerapkan kebijakan tarif pajak penghasilan final usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Bahkan, pemerintah resmi menghapus masa berlaku kebijakan ini, dari yang awalnya hanya bisa dimanfaatkan paling lama tujuh tahun.
"Saya pribadi bukan orang yang senang menguber-uber pajak penghasilan dari masyarakat. Namun saya bukan orang yang senang dengan mengejar-ngejar pajak penghasilan dari rakyat. Ada sumber-sumber lain yang masih bisa kita ambil," ujar Dradjad dalam sesi wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (6/11/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337572/original/052277700_1788250503-Foto_4_-_Liputan6.jpg.jpeg)


