CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Wamenko Dradjad: Ada Cara Lain Keruk Pajak Tanpa Kejar-kejar Rakyat

Wamenko Dradjad: Ada Cara Lain Keruk Pajak Tanpa Kejar-kejar Rakyat
Foto: Infografis/ Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan ada sumber-sumber penerimaan pajak lain yang bisa diambil tanpa harus membebani masyarakat. Menurutnya, pajak penghasilan bukan satu-satunya sumber penerimaan.

Lagipula, pemerintah sudah menerapkan kebijakan tarif pajak penghasilan final usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Bahkan, pemerintah resmi menghapus masa berlaku kebijakan ini, dari yang awalnya hanya bisa dimanfaatkan paling lama tujuh tahun.

"Saya pribadi bukan orang yang senang menguber-uber pajak penghasilan dari masyarakat. Namun saya bukan orang yang senang dengan mengejar-ngejar pajak penghasilan dari rakyat. Ada sumber-sumber lain yang masih bisa kita ambil," ujar Dradjad dalam sesi wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (6/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda