CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara

Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara
Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, telah membayar denda pada hari Jumat (6/11/2026). Pembayaran ini merupakan syarat dari pengampunan kerajaan yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukumannya dalam tahanan rumah, ungkap partainya.

Mantan pemimpin berusia 73 tahun itu dipenjara karena perannya dalam salah satu kasus "penjarahan" dana kekayaan negara terbesar di dunia, yakni 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah lembaga yang kini telah dibubarkan. Kasus 1MDB diperkirakan melibatkan penyelewengan dana lebih dari US$4,5 miliar (sekitar Rp80,8 triliun).

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan dari United Malays National Organisation (UMNO), merujuk pada denda sebesar 50 juta ringgit (Rp 223,5 miliar).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh sef. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda