Kabulkan Kasasi Subhan, MA Perintahkan Suket SMA Gibran Dimusnahkan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dulu menjadi syarat pendaftaran sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Hingga kini, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Namun, jika mengacu pada gugatan lengkap di PTUN, H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim. Dalam perkara ini, ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



