Jejak Putusan-Putusan Terkait Persoalan Riwayat Pendidikan Gibran

Putusan demi putusan mengungkap persoalan polemik ijazah dan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi.
Putusan terbaru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/10). Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi oleh penggugat HM Subhan atau Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Gugatan terhadap keabsahan pendidikan Gibran terekam melalui beberapa jejak. Berikut rangkumannya:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penggugat HM Subhan atau Subhan Palal awalnya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Ia mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



