Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebut kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka gugur secara konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).
Herdiansyah awalnya menyinggung terkait pemenuhan syarat sebagai calon wakil presiden. Ia menjelaskan, putusan MA menguatkan putusan MK bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
"Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ungkapnya.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



