Pakar Desak DPR Proses Nasib Wapres Gibran Usai Putusan MK dan MA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki rujukan yang lebih cukup untuk menginisiasikan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal ini Gibran," ujar Herdiansyah kepada CNN Indonesia TV, Minggu (1/11).
Wacana pemakzulan ini berangkat dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut surat keterangan atau ijazah Wapres Gibran.
Yang terbaru, pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemohon, yakni HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



